Banyak yang Kurang Paham! Segini Besaran Komisi Agen Properti, Jual Tanah dan Rumah Jadi Lebih Mudah dan Efisi

Jumat 26 Jan 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Ketidaktahuan mengenai besaran komisi agen properti seringkali membuat masyarakat ragu menggunakan jasa profesional tersebut.

Padahal, melalui bantuan agen properti, proses transaksi jual-beli rumah, apartemen, atau tanah bisa menjadi lebih mudah dan efisien.

Secara umum, agen properti bertindak sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut.

Oleh karena itu, jasa agen properti sangat diperlukan oleh individu atau perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menjual properti.

BACA JUGA:Jangan Sampai Boncos, 9 Tips Investasi Properti untuk Masa Depan yang Menguntungkan

Bahkan, pihak pembeli pun dapat memanfaatkan jasa perantara jika mengalami kesulitan menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Jika kamu bingung atau tidak mengetahui ketentuan besaran komisi agen properti, penting untuk mencari tahu informasinya.

Besaran komisi agen properti sebenarnya telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Menurut peraturan tersebut, agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan

BACA JUGA:Mengapa Harus Memilih Investasi Properti? Begini Penjelasannya, Guys!

Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima komisi sebesar minimal 2 persen dan maksimal 5 persen dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

Besaran komisi agen properti P4 untuk aktivitas jual-beli properti adalah minimal 2 persen hingga maksimal 5 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan untuk aktivitas sewa-menyewa properti adalah minimal 5 persen hingga maksimal 8 persen dari nilai transaksi.

Penting untuk dicatat bahwa komisi agen properti independen, yaitu agen yang tidak tergabung dalam P4, umumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyewa jasa dan agen yang bersangkutan.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar

Kategori :