BACAKORAN.CO -- Perang terhadap Illegal Refinery atau penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang di gaungkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sejak 2023 lalu ternyata belum tuntas.
Pasalnya usaha penyulingan BBM illegal itu 'belum mati' alias masih banyak yang beroperasi seperti biasa.
Meskipun usaha penyulingan BBM illegal itu bukan seperti pengedar narkoba yang keberadaannya sulit di temukan dan sembunyi-sembunyi melakukan aktifitasnya, namun ternyata jajaran Polres Muba belum berhasil memberangusnya.
Bahkan peringatan tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo agar jangan ada lagi personil polri yang terlibat ata membekingi illegal refinery serta pencopotoan salah satu Kapolsek yang diduga terkait masih adanya usaha tersebut ternyata tak sepenuhnya diindahkan.
BACA JUGA:Tak Sampai 2 Pekan, Tempat Penyulingan BBM Illegal di Musi Banyuasin Terbakar Lagi, Pemiliknya Kabur
BACA JUGA:Pernah Terbakar, Kini Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Kembali, Warga Sebut Punya Oknum Aparat
Memasuki Januari 2024, setidaknya sudah 3 tempat usaha penyulingan BBM illegal di Kabupaten Musi Banyuasin yang terbakar.
Pada Sabtu 13 Januari 2024, satu empat usaha penyulingan BBM illegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, yang meledak dan terbakar.
Kemudian pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, giliran tempat penyulingan BBM illegal di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, yang terbakar.
Peristiwa yang sama terjadi pada 28 Januari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, giliran tempat usaha penyulingan BBM illegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman yang meledak dan terbakar.
BACA JUGA:201 Usaha Illegal Refinery Tutup, Ada yang 'Sukarela'? Isunya Begini
BACA JUGA:Kapolsek Keluang Dicopot, Diduga Terkait Terbakarnya usaha Penyulingan BBM Illegal
Sama seperti peristiwa di Talang Kambang Dusun V Desa Bangunsari, dari peristwa di Pal 8 Desa Sereka, Unit Reskrim Polsek Babat Toman lagi-lagi hanya berhasil mengamankan pekerja penyulingan BBM illegal itu.
Tersangkanya Menri (37) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dia diamankan sekira satu setengah jam usai kejadian saat berusaha melarikan diri.
Sedangkan dua pemilik usaha penyulingan BBM illegal itu yakni A dan Y menurut polisi masih dalam pengejaran.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian diduga berawal saat pekerja sedang melakukan aktivitas memasak minyak.
BACA JUGA:Camilan Pedas Gurih, Resep Combro Autentik dari Bandung, Kuy Cobain!
BACA JUGA:7 Rekomendasi Kafe Hits di Jogja, Instgramble dan Cozy banget!
"Api menyambar gas dan tedmon wadah penampungan minyak hasil dari penyulingan," ujar Bondan.
Api kemudian cepat menjalar dan menghanguskan tempat usaha illegal itu. Api baru berhasil dipadamkan sekitar lebih dari satu jam usai kejadian.
Selain mengamankan satu orng pekerja atas nama Menri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 mesin sedot bekas terbakar, selang ulir dengan panjang kurang lebih 3 meter bekas terbakar ddan 2 kerangka tedmon bekas terbakar.
Selain itu juga di sita sebuah tungku yang terbuat dari besi dengan volume kurang lebih 200 drum. Sebuah drum besi bekas terbakar, 1 unit blower serta cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak 30 liter.
BACA JUGA:Buka dari Pagi, 4 Tempat Makan Seafood di Pontianak, Mampir Kuy!
Tersangka sendiri kepada polisi mengaku sudah bekerja satu bulan. Dia mengaku mendapat upah Rp500 ribu per tiap kali masak. "Dia mengaku sudah tiga kali masak dan mendapat upah Rp1,5 juta," jelas Bondan.
Berkaca pada peristiwa pertama di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, jika Kapolda Sumsel menepati janjinya, tentu jabatan Kapolsek Babat Toman, Muba terancam.
Bahkan jika tempat usaha tersebut ternyata masih ada di kecamatan yang sama maupun kecamatan lainnya, tempaknya para Kapolsek di wilayah itu menunggu giliran saja jabatannya dicopot.
Satu-satunya cara yang harus dilakukan Kapolsek adalah mengerahkan seluruh unit fungsi dibawa komandonya untuk sama-sama menindak tegas illegal refinery.
BACA JUGA:Makanan yang Dapat Menyebabkan Jerawat dan Berat Badan Naik
Pasalnya usaha persuasif dengan pendekatan sosial agar pemilik menutup sendiri tempat usahanya belum terbukti ampuh.
Demikian juga ancaman hukuman penerapan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah, tidak membuat jera.
Kalaupun ada efek jera, hanya akan dirasakan buruh alias pekerja kasar karena merekalah yang ditangkap polisi.
Sementara pengusahanya tetap bebas dan ada kemungkinan membuka kembali usaha illegal itu.