Anggota KPPS Mulai Bertumbangan, Polri Wajibkan Ini kepada Personel Pengamanan Pemilu 2024

Rabu 14 Feb 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Dalam pemaparannya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo menyebut jumlah kekuatan serta zona-zona yang menjadi fokus pengamanan pasukan.

Fokus pengamanan di tingkat pusat adalah tempat-tempat penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan lainnya.

Usai mendengarkan paparan, Panglima dan Kapolri menyapa personel TNI dan Polri yang ikut dalam pengecekan.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.(*)

Kategori :