Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya

Kamis 15 Feb 2024 - 13:36 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Pemilu Serentak 2024 sudah selesai melewati masa pencoblosan. Para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga sudah menyelesaikan penghitungan suara.

Bawaslu sebagai pihak yang bertugas mengawasi jalannya proses Pemilu Serentak 2024 menemukan sejumalh permasalahan selama pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. Mereka mencatat ada 19 permasalahan.

"Hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 menemukan sebanyak 19 permasalahan," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

"Dengan rincian 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," lanjutnya.

Kata Bagja, data yang diterima Bawaslu ini merupakan hasil terjun ke lapangan. Saat pencoblosan dan penghitungan suara, jajaran Bawaslu melakukan patroli pengawasan di 38 provinsi.

"Hasil pengawasan itu kemudian dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ucapnya.

BACA JUGA:Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di Malaysia, Ini Langkah Selanjutnya Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menambahkan bahwa rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, 13 permasalahan terkait dengan pemungutan suara.

"Pertama, ada 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB. Kemudian ada 12.284 TPS tidak tersedia alat bantu disabilitas netra, teruatama braille template," ungkap Lolly. 

Kemudian ada sebanyak 10,496 TPS yang mengalami tidak lengkap logistik pemungutan suara. Lalu ada 8.219 TPS yang melayani pemilih khusus karena hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el.

Selanjutnya ada 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping. Terkait ini, terdapat formulis Model C. pendamping-KPU. 

Masalah surat suara tertukar ada di 6.084 TPS. Ada juga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Jumlahnya ada 5.449 TPS.

 "Ada 3.724 TPS didapati tidak terpasang papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," jelas Lolly.

BACA JUGA:Busyet! Terjadi 355 Pelanggaran Konten Internet selama Tahapan Kampanye, Ini Kata Bawaslu

Kategori :