3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;
4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak
sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;
5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;
6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak
menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-
KPU);
7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara;
8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak
memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;
9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut
pasangan calon/partai politik/DPD;
10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh
tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak
pilihnya di TPS;