Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya

Kamis 15 Feb 2024 - 13:36 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih.

 

2. Menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari

tim kampanye atau peserta pemilu.

3. Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan

pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

4. Melakukan pemeriksaan dan pencermatan:

a. Menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan

b. menghentikansementaraprosespemungutansuara,menyampaikankepadaPanwaslu Kecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai surat suara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih;

 

Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan tindaklanjut hasil pengawasan sebagai berikut.

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:

a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai; 

b. dapat diberikan Model C. hasil salinan sesuai jenis pemilu;

c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan

d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau Masyarakat.

Kategori :