Beberapa pihak mungkin menganggap bahwa usulan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dapat menjadi langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi.
BACA JUGA:Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di Malaysia, Ini Langkah Selanjutnya Bawaslu
Namun, pandangan ini kemungkinan besar akan memicu diskusi yang lebih luas di kalangan partai politik, akademisi, dan masyarakat umum.
Sementara itu, Bawaslu tetap berpegang pada prinsip bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mendukung penggunaan hak angket dalam konteks pemilu.
Mereka memilih untuk tetap fokus pada tugas pokok mereka sebagai pengawas pemilu, yang meliputi pencegahan, deteksi, dan penanganan pelanggaran pemilu.
Dengan demikian, posisi Bawaslu RI yang tidak ingin ikut campur atas usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Perhatian Khusus kepada TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Pemilu, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Petakan Kerawanan TPS, Ini Detailnya
Mereka berupaya untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis, tanpa campur tangan dari pihak manapun yang dapat mengganggu integritas proses demokratis tersebut.***