BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan terkait dengan usulan hak angket yang berkembang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Menurut Bawaslu, hak angket tidak termasuk dalam mekanisme pemilu, dan fokus mereka saat ini adalah pada pengawasan proses pemilu yang berlangsung.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa hak angket bukanlah bagian dari prosedur pemilu yang telah ditetapkan.
"Mekanisme hak angket ada di partai politik (parpol)," ujarnya dengan tegas.
BACA JUGA:Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya
Bagja enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah ini, menyoroti bahwa Bawaslu lebih memilih untuk memusatkan perhatian mereka pada tugas utama mereka, yaitu pengawasan Pemilu.
Menurut Bagja, Bawaslu memiliki fokus yang jelas terhadap pengawasan Pemilu dan mereka tidak ingin terlibat dalam perdebatan seputar usulan hak angket tersebut.
"Kami tidak ingin ikut campur mengenai usulan tersebut," tambahnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
BACA JUGA:Nggak Mau Kecolongan Lagi, Bawaslu Tempel Ketat Proses PSU di Banten, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kota Ini Mendapat Perhatian Serius dari Bawaslu, Ini Gegaranya
Mereka bertanggung jawab untuk memeriksa dugaan pelanggaran pemilu, termasuk kecurangan dan pelanggaran lainnya.
Namun demikian, perdebatan seputar hak angket mencerminkan dinamika politik yang sedang berlangsung di Tanah Air.
Hak angket adalah instrumen yang memungkinkan parlemen untuk menyelidiki dan mengawasi tindakan pemerintah, termasuk dalam konteks pemilihan umum.