Cek! Daftar Lengkap Daerah yang Berlakukan Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK!

Kamis 29 Feb 2024 - 09:38 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Terhitung 1 Maret 2024, pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, untuk tahap awal, pemberlakuan aturan baru akan diujicobakan di enam daerah.

Keenam daerah tersebut yaitu Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, Polda Kepulauan Riau dan Polda Papua Barat.

Ujicoba berlangsung mulai 1 – 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Setelahnya aturan baru akan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

 

 

"Setelah ujicoba, akan kami evaluasi bersama apabila diperlukan perbaikan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Dalam tahap uji coba ini, terang Rizzky, meski pemohon belum terdaftar atau aktif sebagai peserta JKN, proses penerbitan SKCK tetap dapat dilanjutkan.

Untuk diketahui, pengurusan SKCK menjadi bagian penting dalam persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

Mulai dari mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, hingga pencalonan sebagai pejabat, dan sebagainya.

 

 

Kategori :