Menurut Rizzky, kebijakan wajib terdaftar BPJS Kesehatan saat mengurus SKCK ini diterapkan untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN dan melindungi masyarakat, terutama para pemohon SKCK, melalui program JKN.
"Pemohon SKCK harus memiliki perlindungan jaminan kesehatan," ujar Rizzky.
Mereka yang belum menjadi peserta akan diarahkan untuk mendaftar sesuai dengan segmen kepesertaannya.
BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!
Segmen kepesertaan meliputi kategori mampu atau tidak mampu, pekerja atau tidak pekerja, serta peserta tidak aktif karena tunggakan iuran.
Bagi peserta yang tidak aktif, mereka akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN dengan membayar iuran atau menggunakan program REHAB jika tidak mampu.
Pemohon SKCK yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165.
Sedangkan bagi pemohon SKCK berusia 21 hingga 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan, mereka tetap menjadi tanggungan orang tua dalam program JKN.
Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat Pandawa di WhatsApp 08118165165 dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.
Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam mendukung optimalisasi program JKN sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi seluruh masyarakat.