BACAKORAN.CO - Di tengah kekayaan tradisi yang melimpah, Indonesia memiliki beragam cara dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Salah satunya adalah kebiasaan nyekar atau ziarah kubur yang dilakukan sebelum Ramadan tiba.
Kebiasaan ini, yang terutama ditemukan di kalangan masyarakat Jawa.
Telah menjadi bagian dari persiapan spiritual umat Islam di Indonesia.
BACA JUGA:Iklan Sirup Marjan Sudah Mulai Tayang di TV, Pertanda Puasa Ramadhan Kian Dekat
Namun, apa sebenarnya hukum dari kegiatan ini dalam Islam?
Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasannya.
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa ziarah kubur adalah praktik yang memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan ziarah kubur, yang menunjukkan bahwa kegiatan ini memiliki tempat dalam tradisi Islam.
BACA JUGA:Apa Hukum Sengaja Menunda Qadha Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Syaikh Bin Baz...
Namun, seperti banyak aspek lain dalam agama, ada etika dan aturan yang harus diikuti agar kegiatan ini sesuai dengan syariat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ziarah kubur sebelum Ramadan diperbolehkan dalam Islam.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pada awalnya melarang ziarah kubur karena khawatir akan menyebabkan syirik.
Namun kemudian beliau mengizinkannya dengan tujuan mengingatkan umat akan kehidupan akhirat.