PSU Kuala Lumpur Semrawut, Apa Saja 14 Catatan Bawaslu? Berikut Daftarnya

Rabu 13 Mar 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Kuala Lumpur usai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Maret 2024. Selama pelaksanaan, Bawaslu melakukan pendampingan pengawasan.

Langkah ini diambil dalam rangka memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. PSU metode kotak suara keliling atau KSK dilaksanakan di 120 KSK di Perak, Trengganu, Kelantan, Selangor, dan WP Kuala Lumpur. 

Sedangkan metode tempat pemunguran suara luar negeri atau TPSLN sebanyak 20 di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia. Meski secara umum berjalan lancar ada beberapa catatan dari Bawaslu terkait pelaksanaan PSU tersebut.

"Bawaslu memiliki 14 catatan dalam pelaksanaan PSU tersebut," terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Catatan terbesar pada pelaksanaan PSU adalah pemilih minim informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU. Berdasarkan keterangan pemilih yang datang ke TPSLN dan KSK kepada pengawas pemilu, banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU RI dan dan Whatsapp group, seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL," lanjut Bagja.

BACA JUGA:Hadapi Potensi Gugatan Pemilu di MK, Ini Langkah yang Diambil Bawaslu

Namun para pemilih belum mengetahui apakah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU. Begitu juga dengan lokasi KSK atau TPSLN. 

Semrawutnya pelaksanaan PSU ini, Bawaslu kemudian mengevaluasi disebabkan oleh ebebrapa faktor. Pertama, pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C Pemberitahuan. 

Kata Bagja, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu bahwa KPPSLN menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK. Mereka harus terima paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. 

"Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa Form Model C Pemberitahuan telah terdistribusi 100 % kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur, melalui messenger blast," ujarnya.


Lolly Suhenty, anggota Bawaslu-bawaslu-

Faktor kedua adalah salinan DPTLN tidak dipasang di Papan Pengumuman di Lokasi TPSLN dan KSK. Tidak dipasangnya daftar pemilih DPT di lokasi TPSLN dan KSK berimplikasi pada kebingungan status pemilih antara DPT dan DPK.

"Minimnya informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU di antaranya pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud. Hal ini kemudian berimbas pada pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan," terangnya.

Dalam teknis di lapangan, Pengawas Pemilu telah menyarankan kepada KPPSLN untuk memasang salinan DPT tersebut untuk memudahkan lokasi pemilihan bagi pemilih yang datang.

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, 3.931 Panwaslu Alami Musibah, 45 di Antaranya Meninggal, Ini Langkah Bawaslu

Kategori :