Lalu terakit adanya gangguan keamanan karena pemilih menyuarakan yel-yel untuk mendukung pilihan masing-masing. Pengawas Pemilu melakukan upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dengan cara berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan PAM Pemilu LN Mabes Polri agar tidak terjadi kegaduhan dan provokasi terhadap pemilih.
Saat PSU juga terjadi antrian pemilih yang menumpuk di bagian registrasi karena hanya ada 1 petugas dari KPU RI di ujung pintu antrian, dan melakukan pengecekan kesesuaian foto pada dokumen identitas dengan wajah pemilih.
Lalu ada kejadian data pemilih tidak akurat. Hal ini berdasarkan pengecekan pada Cek DPT Online dan dokumen identitas calon pemilih, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara di Kuala Lumpur. Namun pada PSU tidak terdaftar sebagai DPT.
"Terhadap hal ini, Bawaslu menyampaikan saran agar terhadap pemilih yang dokumen kependudukannya lengkap (KTP Elektronik/Paspor) dilayani sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ujar Lolly.
Kemudian ada kejadian kotak suara tidak tersegel terungkap di TPS 4, TPS 18, TPS 19 yang tidak tersegel dan tidak ada gembok/cable ties yaitu TPS 4, TPS 18, TPS 19. Lalu ada korak suara yang tidak ada gembok/cable ties di TPS 11, dan TPS 16. Kotak suara langsung disegel setelah ditindaklanjuti oelh KPPS.
"Pada Hari Pemungutan Suara masih juga ditemui pembagian bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan kartu nama yang memuat nama, nomor urut partai, visi misi oleh Caleg DPR RI, yang disebarkan oleh orang yang tidak dikenal di sekitar gedung World Trade Center," ujar Lolly.
"Hasil klarifikasi oleh pengawas, subjek yang melakukan kampanye tidak memenuhi unsur pelanggaran karena bukan peserta, pelaksana, dan/atau tim kampanye," lanjutnya.
Atas kejadian yang terjadi dalam PSU di Kuala Lumpur, kata Lolly, Bawaslu kemudian melakukan langkah-langkah, yang pertama adalah upaya pencegahan, melalui koordinasi dengan KPU dan aparat keamanan untuk mengantisipasi kerawanan/gangguan keamanan, melakukan imbauan, dan turut menyampaikan informasi mengenai mekanisme pemungutan suara kepada pemilih.
Kedua, lanjut Lolly, tindak lanjut dari hasil pengawasan, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian melakukan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, khususnya intimidasi kepada penyelenggara dan pemilih," ucapnya.(*)