Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Mendagri Dorong Regulasi THR dan Gaji ke-13
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan keluarga PNS diatur dalam PP nomor 51/1992 dengan rincian:
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, THR dan Gaji 13 Naik, Berikut Jadwal Pencairannya
3. Tunjangan Pangan:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) nomor 32 tahun 2018, disebutkan PNS mendapatkan uang makan yang disesuaikan dengan golongannya.
Golongan I dan II : Rp35.000
Golongan III : Rp37.000
Golongan IV : RP41.000