BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dimana dalam beleid itu pemerintah menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Lebaran.
Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut, THR baru akan dibayarkan setelah tanggal Lebaran.
BACA JUGA:Hore! Pekerja Lepas, Kontrak, dan Karyawan Tetap Dapat THR Idul Fitri, Begini Cara Hitungnya...
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Dalam pasal 6 beleid tersebut disebutkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Bagi CPNS yang bersumber dari APBN, besarnya mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini besaran komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 yang diterima PNS dan ASN:
BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum THR Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
1. Gaji Pokok:
Sebagaimana diatur dalam PP nomor 5/2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS berdasarkan jenis golongannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700