Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!

Jumat 05 Apr 2024 - 08:31 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – 2024 menjadi tahun yang sulit dan penuh tantangan bagi dunia perbankan, khususnya bank perekonomian rakyat (BPR).

Sejak awal tahun, tercatat sudah ada 8 BPR yang bangkrut dan surat izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara per tanggal 4 Maret 2024.

Terbaru, OJK kembali mencabut izin usaha institusi perbankan PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..

BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

OJK dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara tersebut menjadi bagian tindakan pengawasan.

“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," bunyi keterangan OJK dikutip bacakoran.co hari ini, Jumat (5/4/2024).

Kronologis pencabutan izin usaha yakni pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status 'Bank Dalam Penyehatan' dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.

BACA JUGA:Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..

BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!

Lalu pada 21 Maret 2024, OJK menaikkan status pengawasan BPR Sembilan Mutiara menjadi 'Bank Dalam Resolusi'.

Perubahan status ini berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Ini termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Kategori :