“Namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK.
BACA JUGA:Urgent Butuh Suntikan Modal Rp 30 Miliar, BPRS Babel Lagi Kurang Sehat
BACA JUGA:Bank Lampung Bisa Turun Kelas Jadi BPR, Tak Bisa Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara.
LPS meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menghimbau nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.