MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai pernyataan Pendeta Gilbert sebagai contoh buruk dari seorang tokoh agama.
BACA JUGA:Bareskrim Tegaskan Fokus pada Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Prof. Utang Ranuwijaya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, menyatakan bahwa pernyataan tersebut melanggar prinsip dasar keberagamaan yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.
Kejadian ini dapat mengganggu keharmonisan hubungan antar umat beragama yang sangat sensitif.
Pernyataan Pendeta Gilbert memperkeruh keadaan umat beragama setelah sebelumnya telah didekatkan dengan momen-momen unik tentang telur paskah kinderjoy.
Bahkan keseruan berburu takjil non-is dan is.
Diketahui, MUI pun mengeca, perlilaku Gilbert yang menyalahi kode etik.