BACA JUGA:Isak Tangis Mewarnai Penahanan Sekretaris DPPPA Mura, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
15. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulut
16. Bandara Sentani di Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo di Labuan Bajo, NTT
Sebagai informasi tambahan , Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memangkas 17 bandara internasional jadi domestik di Indonesia.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. M
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan nasional.
Sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja.
BACA JUGA:Dipangkas Habis, Bandara Internasional RI Hanya Disisakan 17, di Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya!
" Bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ungkap Adita.
Adita mengaku keputusan tersebut telah melalui pembahasan.
Bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal lumrah di negara lain.
BACA JUGA:Heboh Uang Kuliah Kampus Negeri Mahal, UT Justru Tolak Naikkan UKT, Ini Alasannya!