INDIA
Memiliki 24 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara mitra, antara lain Mumbai, Delhi, Chennai, Kolkata, dan lain sebagainya.
AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat memiliki 18 bandara internasional penting yang berperan sebagai entry points, seperti Los Angeles, Dallas/Fort Worth, Orlando, dan lain sebagainya.
CHINA
China juga memiliki 43 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara-negara mitra, antara lain Beijing, Shanghai, dan Guangzhou.
Dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa berbagai negara telah mengatur dengan cermat jumlah bandara internasionalnya agar efisien dan tidak merugikan sektor penerbangan dalam negeri.
BACA JUGA:Mantap! Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Gini Kronologinya...
Dengan demikian, langkah Kementerian Perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dapat dianggap sebagai upaya yang penting untuk mendukung pemulihan penerbangan nasional secara keseluruhan.
Berikut adalah 17 Bandara Internasional yang telah ditetapkan:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat