Penetapan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Alvie Lie: Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

Minggu 28 Apr 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

INDIA

Memiliki 24 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara mitra, antara lain Mumbai, Delhi, Chennai, Kolkata, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tau! Nadiem Makarim Telah Menetapkan Usia Bagi Calon Peserta Didik Tingkat SD, Minimal...

BACA JUGA:Astagfirullah, RSUD Ulin Banjarmasin Diduga Malapraktik, Kepala Bayi Putus Saat Proses Persalinan Kok Bisa?

AMERIKA SERIKAT

Amerika Serikat memiliki 18 bandara internasional penting yang berperan sebagai entry points, seperti Los Angeles, Dallas/Fort Worth, Orlando, dan lain sebagainya.

CHINA

China juga memiliki 43 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara-negara mitra, antara lain Beijing, Shanghai, dan Guangzhou.

Dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa berbagai negara telah mengatur dengan cermat jumlah bandara internasionalnya agar efisien dan tidak merugikan sektor penerbangan dalam negeri.

BACA JUGA:Mantap! Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Gini Kronologinya...

BACA JUGA:Wedew, Korupsi Internet Desa, Rugikan Negara 27 Miliar, Direktur IMST Ditahan, Kejar Tersangka Lainnya!

Dengan demikian, langkah Kementerian Perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dapat dianggap sebagai upaya yang penting untuk mendukung pemulihan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Berikut adalah 17 Bandara Internasional yang telah ditetapkan:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat

Kategori :