Penetapan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Alvie Lie: Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

Minggu 28 Apr 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Dia mencoba memahami kebijakan penyederhanaan tersebut, yang bertujuan untuk efisiensi dan keuntungan ekonomi.

BACA JUGA:Parah! Agar Warga Pontianak ' Nggak' Bisa Keluar Negeri, Kemenhub Cabut Status Bandara Supadio jadi Domestik

BACA JUGA:Awal Perang Dunia ke 3 Dimulai, Israel Balas Serang ke Wilayah Iran, Rudal Hantam Wilayah Bandara!

Menurut Alvin, jumlah 17 bandara internasional terkadang terlihat terlalu banyak. 

Beberapa bandara bahkan tidak memiliki data yang cukup untuk mendukung penerbangan internasional secara aktif.

Hal ini menyebabkan maskapai penerbangan enggan melayani rute dari bandara tersebut.

Dalam hal ini, Alvin menekankan pentingnya analisis yang matang dalam membuka bandara internasional. 

BACA JUGA:Dicoret Jadi Bandara Internasional, Bandara SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan Umrah Langsung ke Mekah

BACA JUGA:Emak Emak Bingung, Harga Bawang Merah dan Gula Masih Mahal, Kok Bisa? Ini Penjelasan Mendag Zulhas!

Selain memperhatikan data penumpang, juga perlu dipertimbangkan apakah bandara tersebut benar-benar bisa mendatangkan orang asing ke daerah setempat. 

Keputusan untuk membuka bandara internasional harus didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang matang, agar tidak merugikan secara bisnis.

Dengan demikian, penambahan bandara internasional di Indonesia harus diikuti dengan analisis yang cermat, agar tidak hanya memberikan status semata, tetapi juga berdampak positif bagi ekonomi dan pariwisata di daerah setempat.

Alvin berharap bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengembangan bandara internasional harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya tarik pariwisata Indonesia.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengambil keputusan berani dengan memangkas jumlah bandara internasional yang sebelumnya mencapai 34 menjadi hanya 17.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024 untuk menetapkan bandar udara internasional yang ada di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, langkah pengurangan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional pasca dampak pandemi Covid-19 yang acap kali memutuskan hubungan antarnegara. 

Kategori :