BACAKORAN.CO – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
KPK pun mengungkap sosok yang menerima uang pemotongan insentif ASN untuk diserahkan kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, AS (Ari Suyono) selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo SW (Siska Wati) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
BACA JUGA:Mangkir 2 Kali, Diperiksa 6,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Resmi Ditahan KPK
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Cak Imin!
Termasuk berapa besaran potongan dana insentif tersebut.
Adapun besaran potongan insentif tadi berkisar antara 10 – 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima.
Potongan insentif itu, terang Tanak, sebagian besar diperuntukkan bagi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Dalam proses tersebut, AS secara aktif berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai pembagian potongan dana insentif ASN kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor melalui beberapa orang kepercayaannya.
BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Intip Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor!
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN, KPK Ungkap Perannya!
Uang pemotongan insentif untuk jatah Bupati Sidoarjo diserahkan langsung oleh SW atas perintah AS dalam bentuk uang tunai.
Termasuk diserahkan ke supir Gus Muhdlor.
"Setiap kali penyerahan uang selesai, SW selalu melaporkannya kepada AS," ungkap Tanak.