Potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo berhasil terkumpul sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.
BACA JUGA:Heboh! Nekad Potong Insentif Pegawai, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
"Tentu saja, jumlah tersebut menjadi bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim penyidik," ujarnya.
Seperti diberitakan, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa selama 6,5 jam mulai pukul 9.20 - 16.25 wib, Gus Muhdlor akhirnya resmi ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Tampak Gus Muhdlor mengenakan rompi orange saat KPK menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
Tanak menjelaskan, penahanan Muhdlor didasarkan pada cukupnya alat bukti yang menunjukkan peran pihak lain yang diduga menerima uang dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh KPK.
Berdasarkan temuan ini, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka baru.
Tanak menjelaskan, Muhdlor memiliki wewenang untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kajati Panggil Mantan Kadishub Sumsel Nasrun Umar
Adapun pencairan dana insentif pajak daerah di BPPBD Kabupaten Sidoarjo dimulai dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.