BACAKORAN.CO – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan.
Sebagai indikator penting pengelolaan keuangan yang baik.
Tak heran dengan diraihnya opini WTP, tentu menjadi kebanggaan bagi kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) penerimanya.
Namun siapa kira, ternyata opini ini justru diduga diperjualbelikan oknum untuk meraup keuntungan.
BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?
Seperti diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat memberikan kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam persidangan itu terungkap jika Kementerian Pertanian (Kementan) RI diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hermanto menyatakan, oknum auditor BPK meminta uang sebesar Rp12 miliar untuk memberikan opini WTP.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar
Pasalnya, opini tersebut terhambat karena adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.
Namun Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ucap Hermanto.