Oleh karena itu, dari tiga bus yang berangkat, bus tersebut berada pada posisi terakhir.
Dikatakannya, pihak sekolah tidak menggunakan layanan PO bus tersebut setiap tahunnya.
Bahkan, acara perpisahan tahun lalu tidak diadakan di luar kota.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui bus mau itu ternyata tidak memiliki izin.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kemenhub Aznal mengungkapkan, bus nahas itu tidak terdaftar dalam aplikasi Mitra Darat dan kemungkinan besar tidak memiliki izin angkutan yang diperlukan.
BACA JUGA:Begini Kondisi Sopir Bus Maut Angkut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang!
Hasil pemeriksaan pada aplikasi Mitra Darat juga menunjukkan bahwa status uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG sudah kedaluwarsa.
"Status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ungkap Aznal.
Kemenhub pun menduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem blong.
Hal itu sesuai dengan kesaksian sejumlah penumpang selamat yang menyatakan jika sopir sempat dua kali memperbaiki rem selama perjalanan.
BACA JUGA:Detik Kecelakaan Maut Bus SMK Depok di Ciater Subang: Jeritan Para Korban hingga Firasat Keluarga
Pun memanggil mekanik untuk memperbaikinya.