BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....

Selasa 14 May 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Setelah digantinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), gimana nih Fasilitasnya?

Menyusul dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ada sebanyak 12 kriteria fasilitas kamar KRIS yang bisa didapatkan oleh pasien.


Kemenkes hapus sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan 2025--

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.

BACA JUGA:MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

BACA JUGA:Simak, 3 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online di Smartphone Praktis Anti Ribet, Semudah ini Lho!

KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.

Kelas Rawat Inap Standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi penggunanya.

Kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis ataupun non medis.

Setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar KRIS yang wajib didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.

BACA JUGA:Nah Lho, Pengobatan Ibu Singgih Sahara Ternyata Ditanggung BPJS, Netizen: Lalu Buat Apa Uang Donasi?

BACA JUGA:6 Langkah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta Secara Online, Pahami Yuk!

Sebanyak 12 kriteria kamar KRIS itu merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.


Sempat molor realisasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--

Kategori :