BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....

Selasa 14 May 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Berikut ini adalah 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan.

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme

- Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux

BACA JUGA:4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Maupun Offline, Catat Gaes!

- Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam

- Nakas per tempat tidur

- Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus

- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:

  • Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
  • Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
  • Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Tempat tidur 2 crank

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
  • Arah bukaan pintu keluar
  • Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:

  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
  • Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar

BACA JUGA:Viral! Info Penting Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK Berikut Ketentuannya

- Tirai atau partisi antar tempat tidur

Kategori :