8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK

Rabu 15 May 2024 - 08:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.

Pada September 2022, PAM telah membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Pembubaran itu disebabkan oleh total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.

BACA JUGA:Terdaftar OJK! Pinjam Modal Usaha Teraman dengan Limit 25 Juta Bunga 3 Persen Tenor 12 bulan, Ini Syaratnya..

BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..

Yusuf Mansur memberikan tanggapan atas pencabutan izin Paytren oleh OJK.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih dan permintaan maafnya.

Ia menegaskan tidak ada dana masyarakat yang masih terutang sebagai uang investasi.

"Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan dari 2012 hingga 2018, sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya," kata Yusuf Mansur.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Pencairan Via DANA Tanpa Rekening Bank dan Terdaftar di OJK, Apa Saja?

BACA JUGA:Terungkap! OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Konvensional karena Ini

"Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.

Yusuf mengaku rida dengan keputusan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen dan mengklaim sudah berjuang serta memberikan yang terbaik selama ini.

Ia menyebut semua ini terjadi atas izin Allah swt, dan mengklaim tidak ada dana masyarakat yang terutang sebagai uang investasi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkannya kebaikan lainnya.

Semoga tidak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lainnya.

Kategori :