6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya
BACA JUGA:Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut Yunita.
Setelah pencabutan izin usaha, PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
BACA JUGA:Hemat & Aman, Inilah 4 Aplikasi Online dengan Bunga Terendah dan Tenor Panjang yang Disetujui OJK
Perusahaan juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Yakni sesuai Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.
PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 dan sebelumnya dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur.
BACA JUGA:40 Leasing yang Terdaftar di OJK Sudah Dijamin Aman dan Terpercaya, Yuk Cek Disini!
BACA JUGA:Siap-siap Dapat Dana Besar! 4 Pinjol Resmi OJK dengan Limit Awal Tinggi dan Tenor Panjang, Apa Saja?
Pada Maret 2022, Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.