8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK

Rabu 15 May 2024 - 08:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Setelah menghadapi sejumlah permasalahan, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Pencabutan izin usaha Paytren setelah perusahaan yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur itu terbukti melanggar beberapa aturan di sektor pasar modal, termasuk hasil pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh OJK.

Adapun OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang mencakup berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

BACA JUGA:Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansyur Malah Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?

Di mana PT Paytren Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya mengatakan, berdasarkan kedua peraturan tersebut, Paytren terbukti melakukan beberapa pelanggaran, yakni :

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;

BACA JUGA:Izin Dicabut OJK, Pinjol Pertanian Ini Dilarang Lakukan Semua Kegiatan Usaha

BACA JUGA:Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;

5. Tidak memiliki komisaris independen;

Kategori :