BACAKORAN.CO – Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu ketentuan dalam aturan baru tersebut yaitu peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas ruang rawat inap di atas kelas peserta.
Peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya tambahan akibat peningkatan kelas perawatan.
BACA JUGA:MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...
Pada Pasal 51 ayat 1 Perpres itu disebutkan, peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya.
Termasuk rawat jalan eksekutif.
Caranya, peserta ikut asuransi kesehatan tambahan.
“Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," bunyi beleid itu.
BACA JUGA:Simak, 3 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online di Smartphone Praktis Anti Ribet, Semudah ini Lho!
BACA JUGA:Nah Lho, Pengobatan Ibu Singgih Sahara Ternyata Ditanggung BPJS, Netizen: Lalu Buat Apa Uang Donasi?
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Misalnya, peserta kelas 3 penerima subsidi iuran dari pemerintah atau PBI yang seluruh biayanya ditanggung negara.
Sementara itu, peserta kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan tersebut.
Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap: