KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Rabu 15 May 2024 - 10:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;

BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap Daerah yang Berlakukan Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK!

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

b. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3;

c. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3;

d. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau

e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP,” ujarnya.

Menurutnya, perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.

Termasuk komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan,

BACA JUGA:Viral! Info Penting Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK Berikut Ketentuannya

BACA JUGA:Daftar Lengkap Terbaru 2024 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata!

kelengkapan tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Kategori :