BACAKORAN.CO - List Daftar Nama Pengusaha yang Melakukan Gratifikasi ke Eko Darmanto.
Nama Irwan Mussry, suami dari penyanyi Maia Estianty menjadi salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi.
Kepada mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Sejumlah pengusaha lainnya juga memberikan gratifikasi ke Eko Darmanto.
BACA JUGA:Duh duh duh... KPK Buka Korupsi Telkom, Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar, Tangkap!
Dengan total nilai gratifikasi yang diterima Eko saat menjabat kepala bea cukai DIY sebesar Rp 23,5 miliar.
Hal tersebut berhasil diungkap dalam sidang perdana kasus gratifikasi Eko Darmanto.
Yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 13 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Luki Dwi Nugroho, merincikan nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto.
BACA JUGA:Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa berupaya menyamarkan hasil gratifikasi dengan membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," Ungkap Luki.
Hal ini juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Nah Loh! KPK Tahan 3 Tersangka, Korupsi PTPN XI Bernilai Rp 30,2 miliar, Ini Modusnya!