Korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari sekarang mendapatkan atau mengalami gangguan kesehatan.
Hasyim adalah teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nimoty90/PKE-DKPP/V/2024 dan DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan suatu tindakan asusila.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3//7/2024).
DKPP menyebut pelecehan yang terjadi di Belanda pada Oktober 2023 itu menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.
BACA JUGA:Setelah Resmi Diberhentikan, Muhammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru
BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila!
"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," ungkap DKPP.
Pihak DKPP mengatakan hasil dari konsultasi korban dengan pihak dokter menyarankan agar sang korban dan Hasyim melakukan suatu pemeriksaan kesehatan bersama.
Yang kemudian korban menghubungi Hasyim terkait saran itu pada 31 Oktober 2023 lalu.
"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," jelas DKPP.
BACA JUGA:Say No to Ponds Produk Pro Israel! ini 7 Sabun Cuci Muka Lokal yang Super Perfect dan Murah Nih..
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU karena terbukti lakukan tindakan asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
DKPP menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terkait laporan terhadap Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024.