Ini Dia 5 Janji Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Korban yang Tak Disangka-Sangka!

Kamis 04 Jul 2024 - 18:25 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Klausul ini mewajibkan Hasyim membayar denda Rp 4 miliar secara angsuran selama empat tahun jika janji-janji tersebut dilanggar.

BACA JUGA:Yuhu! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli 2024 Resmi Dikeluarkan, Cek Disini Ada Nama Kamu Ga Ya?

BACA JUGA:Keren! Ternyata Istri Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukanlah Orang Sembarangan, Intip Profilnya Disini...

Sebelumnya, dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberikan pernyataan bahwa ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi PPLN wilayah Eropa, dan dalam sidang DKPP terkuat janji Hasyim soal uang 4 M sampai ingin menikahi korban.

Diketahui Hasyim meminta untuk pergi bersama selama kunjungan kerja di eropa, dengan bekal sebagai ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023 lalu.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Setelah kejadian ini Hasyim terus mendekat korban dan memberikan pernyataan tertulis pada Januari 2024.

BACA JUGA:Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

BACA JUGA:DKPP Ungkap Sumber Uang Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Fasilitasi Anggota PPLN Den Haag, Pakai Uang Negara?

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Dalam putusan ini Hasyim membuat suatu pernyataan kepada korban Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban dan memberikan Fasilitas keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia.

Termasuk tiket pesawat Belanda Jakarta seharga 30 juta setiap bulan dan memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

Dan hasil berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental pada korban dan tidak akan menikah dengan perempuan lain serta selalu memberikan kabar minimal sehari sekali.

BACA JUGA:Skandal PNS di Mojokerto, Suami Grebek Istri 'Ngamar' dengan Pria Lain, Netizen: Mungkin Main Kuda-kudaan...

BACA JUGA:Duh, Gimana Perasaan Jamaah Sholat Idul Adha Dipimpin Imam Cabul Ketua KPU RI...

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

Kategori :