Klausul ini mewajibkan Hasyim membayar denda Rp 4 miliar secara angsuran selama empat tahun jika janji-janji tersebut dilanggar.
BACA JUGA:Keren! Ternyata Istri Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukanlah Orang Sembarangan, Intip Profilnya Disini...
Sebelumnya, dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberikan pernyataan bahwa ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi PPLN wilayah Eropa, dan dalam sidang DKPP terkuat janji Hasyim soal uang 4 M sampai ingin menikahi korban.
Diketahui Hasyim meminta untuk pergi bersama selama kunjungan kerja di eropa, dengan bekal sebagai ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023 lalu.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah kejadian ini Hasyim terus mendekat korban dan memberikan pernyataan tertulis pada Januari 2024.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Dalam putusan ini Hasyim membuat suatu pernyataan kepada korban Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban dan memberikan Fasilitas keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia.
Termasuk tiket pesawat Belanda Jakarta seharga 30 juta setiap bulan dan memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.
Dan hasil berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental pada korban dan tidak akan menikah dengan perempuan lain serta selalu memberikan kabar minimal sehari sekali.
BACA JUGA:Duh, Gimana Perasaan Jamaah Sholat Idul Adha Dipimpin Imam Cabul Ketua KPU RI...
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.