"Itu harus dicek dan dituliskan. Kalau memang tidak ada temuan, jangan ditulis nihil, tapi ditulis tidak ada pelanggaran," ingatnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya
Dalam menjalankan tugas, Panwascam jangan banyak diam. Tapi harus aktif dalam koordinasi.
Selain koordinasi sesama Panwascam dan Bawalu Kota/Kabupaten juga penting melakukan koordinasi dengan kepolosian sektor alias Polsek.
Bagja meyakini jika hal ini dilakukan dipercaya akan memberikan kemudahan bagi Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, terkait pelanggaran netralitas aparatus sipil negara alias ASN, Bagja menyebut, pelanggaran itu tidak boleh langsung meneruskannya ke Komisi ASN.
Sebab, jika laporan itu tidak melalui kajian lebih dulu, Komisi ASN biasanya akan memngembalika lagi ke Bawaslu oleh Komisi ASN.
Logo Bawaslu-bawaslu-
Bagja ingatkan ini karena Bawaslu pernah mengalaminya.
"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," jelas Bagja.
Dia menegaskan bahwa hal ini harus diperbaiki terutama semua penanganan pelanggaran harus dikaji. Ini bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.
Selain itu, Bagja data pelanggaran juga harus tercatat detil ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu). Di sisi lain, Bagja menegaskan divisi pengampu Siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.
"Ada permasalahan di kita tentang update data di Siwaslu. Jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah darimana. Itu PR kita tentang Siwaslu," cetusnya.