BACA JUGA:Denda Rp 25 Juta Bagi Jamaah Haji Nekat Bawa Zamzam dalam Koper, Innalillahi 200 Jamaah Meninggal
Antrean di toilet cukup panjang dan membutuhkan waktu menunggu hingga dua jam, terutama di pagi hari, sore hari, dan menjelang waktu salat wajib.
"Mirisnya, kejadian buang air kecil di dekat tenda ini dialami baik oleh jemaah laki-laki maupun perempuan," katanya.
Anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah pun mengkritisi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Menurutnya, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler guna mengurangi antrean yang sudah mencapai 38 hingga 48 tahun.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono dari Kementerian Agama dan berpotensi melanggar undang-undang," ujar Luluk.
Dia menambahkan, batas jatah haji khusus atau ONH plus dalam undang-undang adalah 8 persen, dan kebijakan Kemenag melebihi batas tersebut.
Luluk mempertanyakan siapa yang diuntungkan oleh kebijakan ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya penyalahgunaan kuota haji.
BACA JUGA:Jemaah Haji, Jangan Lupa Kunjungi Museum Biografi Nabi Ya!
BACA JUGA:Jumat Malam, Jemaah Haji Diangkut Bertahap, Begini Penampakan Tenda di Arofah dan Mina
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," tegas Yaqut di Madinah, Sabtu, 22 Juni 2024.
Kuota haji untuk Indonesia tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.