BACAKORAN.CO -- Sorang ayah di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SMS benar-benar berperilaku bejat. Pria yang berusia 43 tahun itu diduga telah 'menggarap' 2 putri kembarnya yang kini sudah remaja.
Mirisnya lagi, perbuatan yang merusak masa depan 2 putri kembarnya itu diduga dilakukan SMS sejak putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini sudah berstatus mahasiswi.
Perbuatan amoral itu akhirnya terungkap setelah salah satu putri kembarnya mmberanikan diri buka mulut hingga melaporkannya ke polisi.
Akhirnya SMS yang merupakan perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berprofesi sebagai petani sawit di Kabupaten Banyuasin itu diamankan polisi dari Unit 4 Subdit IV Renakta/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Gila! Ayah Tiri 'Garap' 2 Anak Perempuannya Sekaligus, Satu Hamil, Istrinya Lapor Polisi
BACA JUGA:Astagfirullah, Ayah Garap Anak Kandung Hingga Belasan Kali, Korban Tak Hamil Karena Pelaku Melakukan Ini
Dihadapan polisi terungkap jika diduga pelaku yang tinggal bersama istri dan anaknya itu telah melakukan perbuatan tak senonoh itu selama 12 tahun.
Dia "menggarap" kedua putri kembarnya secara bergantian ketika rumah kosong alias tidak ada istrinya di rumah.
"Salah satu korban berani buka mulut kepada salah satu kerabatnya pada awal Mei 2024 lalu ketika berada di Kota Palembang menghadiri hajatan salah satu kerabatnya,"jelas Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Jum'at pagi 9 Agustus 2024.
Lalu korban yang di dampingi kerabatnya membuat laporan polisi ke Polda Sumsel. Berbekal laporan dan pengakuan korban, polisi langsung melakukan penyidikan untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang jelas.
BACA JUGA:Lagi Asik! Warga Pergoki Oknum Kades 'Garap' Wanita Cantik, Bete Nggak Dedek?
BACA JUGA:6 Parfum Rekomendid untuk Vibes Cewek Mahal! Wangi Tahan 8-12 Jam, di Sniff Ga Bikin Pusing, SPL Mewah Betul..
Setelah data akurat, petugas unit 4 Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang melakukan penangkapan.
"Tindak persetubuhan itu diduga dilakukan oleh tersangka sejak kedua anak kembarnya itu berusia sembilan tahun atau ketika korba masih duduk di kelas tiga sekolah dasar,"urai AKBP Indra Arya Yudha
Bagaimana bisa terjadi? Diduga tersangka dapat leluasa beraksi menggauli putrinya setelah mengancam tidak akan membiayai pendidikan dan hidup keduanya jika tak menuruti kehendak pelaku.
Masih kata Indra Arya Yudha, tersangka hingga kini masih mempunyai istri itu menyetubuhi kedua putri kembarnya secara bergantian.
BACA JUGA:Gampang Banget! Dapatkan Rp500.000 Saldo DANA Gratis Tanpa KTP Hari Ini, Klik Link Sekarang Juga...
Dihadapan wartawan, AKBP Indra yang didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggaini SIK dan Kasubdit PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi. "Perlu pengawasan bersama dari keluarga dan masyarakat terhadap pergaulan anak-anak,"katanya
Indra Arya Yudha menegaskan, tersangka dapat dikenakan pasal pidana berlapis yakni Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian juga dapat di jerat pasal 76 huruf d tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan Terhadap Anak.
Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.
BACA JUGA:Fans Chelsea Gaduh, Wonderkidnya Diganggu PSG dan Real Madrid
BACA JUGA:Tak Mau Dibilang Endorse, Xabi Alonso Minta Liverpool Beli Zubimendi
"Tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga,"jelasnya.