Perubahan aturan ini membuat asa pasangan Anies Baswedan - Rano Karno alias Si Doel untuk maju pada Pilgub Jakarta 2024 kembali terbuka.
BACA JUGA:Deklarasi Pasangan Diusung KIM Ridwan Kamil - Suswono Dimajukan Sore Ini, Ada Apa?
BACA JUGA:NasDem Resmi Batal Dukung Anies, PKS dan PKB Segera Menyusul? Ridwan Kamil di Atas Angin!
Adapun saat ini beredar poster deklarasi Anies - Doel untuk Pilgub Jakarta 2024 di media sosiail (medsos) yang rencananya berlangsung di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Berikut ini bunyi lengkap Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang mengalami perubahan:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
BACA JUGA:PKS Pertimbangkan Gabung KIM Plus Dukung Ridwan Kamil, Ini Kata Anies, Yakin Jika…
BACA JUGA:Ridwan Kamil OTW Jakarta Kian Nyata, KIM Plus Segera Umumkan Nama Wakilnya, Siapa Ya?
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.