BACAKORAN.CO - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kembali ditunda.
Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan rapat.
Penundaan ini memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Pernah Jabat Plt Wali Kota, Bekas Anak Buah Alex Noerdin Ini Tersangka 2 Kasus Korupsi
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan lengah dan akan terus mengawasi proses legislasi ini.
Sementara itu, publik masih mengingat bagaimana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pada tengah malam, 5 Oktober 2020.
Pengesahan yang dilakukan secara kilat ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk buruh dan aktivis lingkungan.
UU Omnibus Law dianggap menguntungkan investor namun merugikan pekerja dan lingkungan.
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!
BACA JUGA:Mahasiswa Mulai Bergerak, Turun Aksi Lawan Brutus Politik di DPR
Mahasiswa dan masyarakat sipil kini semakin waspada terhadap proses legislasi yang terkesan terburu-buru dan kurang transparan.
"Ditunda sampe nanti tengah malem ketok palunya" Ciutian X/leyxmun