RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

Kamis 22 Aug 2024 - 12:10 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Presiden KM ITB, Fidela Marwa, menganggap keputusan Baleg sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Kami tidak akan diam dengan fenomena yang terjadi di bangsa ini dan kami mengutuk keras segala bentuk upaya yang mengarah pada kemunduran demokrasi," ujarnya.

Selain KM ITB, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga akan menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi ini dijadwalkan berlangsung di depan gedung DPR RI pada Kamis pagi.

BACA JUGA:Buruan Boikot Sariwangi! ini 7 Teh Lokal Anti Israel yang Bikin Lidah Nikmat, Hati Tenang, Stres Hilang..

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

BEM UI mengumumkan rencana aksi mereka melalui akun Instagram resmi mereka, mengajak mahasiswa berkumpul di Lapangan FISIP UI pada pukul 09.00 WIB.

Tuntutan utama dari para mahasiswa adalah mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR.

Mahasiswa dari berbagai kampus mulai bergerak untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.

Misalnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) berencana menggelar demonstrasi di Lapangan Merah, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, aktivis mahasiswa dari Universitas Islam Bandung akan melakukan orasi di Gedung DPRD Jawa Barat dengan seruan "Rakyat Gugat Negara."

BACA JUGA:Profil Azizah Salsha Istri Pratama Arhan: Selebgram yang Diduga Berselingkuh dengan Salim Nauderer Ex Rachel

BACA JUGA:Viral! Netizen Heboh Sebut 3some dalam Isu Perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer

Sorotan publik kini tertuju pada DPR RI di Senayan, pasca putusan MK terkait pilkada.

DPR dan pemerintah terindikasi menganulir dua putusan MK terkait ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.

Putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dari jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pemilihan legislatif terakhir.

Kategori :