RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

Kamis 22 Aug 2024 - 12:10 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Mereka berharap DPR lebih mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pada pengesahan UU Omnibus Law.

Tetap semangat dan terus awasi proses legislasi, jangan sampai lengah!

Berikut informasi aksi mahasiswa yang sudah bergerak melawan brutus politik di DPR.

BACA JUGA:Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Mahasiswa berbagai universitas akan melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang menganulir putusan MK, dianggap kemunduran demokrasi

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berencana mengadakan aksi unjuk rasa.

Ya Mahasiswa melakukan unjuk rasa sebagai respons langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Aksi unjuk rasa ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

BACA JUGA:Setelah Viral di Sosmed! Akhirnya Azizah Salsha Buka Suara : Arhan saat ini dalam keadaan baik-baik saja...

DPR menganulir putusan MK tersebut melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, Pembahasan ini hanya memakan waktu beberapa jam.

Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) segera merespons langkah DPR dengan melakukan konsolidasi pada hari yang sama.

Konsolidasi ini bertujuan untuk menggelar aksi protes terhadap keputusan Baleg yang merevisi putusan MK terkait UU Pilkada 2024.

BACA JUGA:Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Kategori :