Sementara itu, putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, DPR berusaha menganulir kedua putusan ini melalui revisi UU Pilkada yang disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg DPR.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
Baleg hanya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik tanpa kursi DPRD, meskipun putusan MK menyatakan perubahan ambang batas juga berlaku untuk partai yang memiliki kursi DPRD.
Baleg juga mengutak-atik batas usia kepala daerah dengan menyatakan bahwa usia minimum 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024.
Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menegaskan bahwa putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.
"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak," jelasnya.
Dari 9 fraksi di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang menolak revisi UU Pilkada dibawa dan disahkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat kedua atau rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.
"Keputusan revisi UU Pilkada saat ini tidak sejalan dengan keinginan rakyat," tandas salah satu anggota fraksi PDIP.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengklaim bahwa DPR tidak mengintervensi kewenangan MK dalam pengujian undang-undang.
"DPR bersama dengan pemerintah melakukan pembahasan revisi rancangan undang-undang ini untuk merespons adanya putusan MK dan MA," ujar Christina.