Kenali Wajahnya, Mungkin Pernah Berbelanja di Warung Anda, Pengedar Uang Palsu di Muara Enim Tertangkap

Selasa 17 Sep 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Gite Wijaya
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Warga Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan khususnya para pemilik warung diharapkan mengawasi dan mengenali dengan seksama wajah pria ini.

Ya, dia adalah Ananda Rahmat Hutama (42), pria yang diduga sudah sering mengedarkan uang palsu di Kabupaten Muara Enim.

Minggu 14 September 2024, Ananda Rahmat Hutama  berhasil diamankan anggota Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim setelah membelanjakan uang palsu di salah satu warung di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Diduga, sebelum tertangkap polisi, Ananda Rahmat Hutama sudah berulangkali berbelanja di warung dengan uang pecahan Rp 100.000 palsu.

BACA JUGA:WASPADA, Pencetakan Uang Palsu Marak Saat Pilkada, Rp1,2 Miliar Dijual Cuma Rp300 Juta!

BACA JUGA:Komnas Perempuan Desak Investigasi Dugaan Kekerasan Karyawan di Perusahaan Animasi Jakarta Pusat

Selain untuk mendapatkan sejumlah barang yang diinginkannya, dari berbelanja menggunakan uang palsu itu, Ananda Rahmat Hutama juga mengharapkan bisa mendapatkan uang rupiah asli dari kembalian belanjanya.

Keterangan yang dihimpun, peredaran uang palsu tersebut memang sudah meresahkan warga Gunung Megang. Namun warga tidak mengetahui siapa pelaku utamanya.

Nah Minggu sore (14/9) ketika anggota Polsek Gunung Megang tengah berpatroli, salah seorang pemilik warung memberi informasi bahwa di warungnya baru saja ada seorang pria yang berbelanja di duga menggunakan uang palsu.

"Pada saat anggota kami melakukan patroli  sekira pukul 15.30 WIB,  salah seorang warga yakni Yudi menghampiri anggota kami,"jelas Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin.

BACA JUGA:Astaghfirullah..., Uwak Cabuli Keponakan Balita Hingga Pendarahan, Ngakunya Kerasukan Setan

BACA JUGA:Pelamar Wajib Tau! Ini Ketentuan Penggunaan Sertifikat SKD 2023 untuk CPNS 2024 dan Begini Cara Mengunduhnya

"Dia menceritakan bahwa beberapa saat sebelumya, di warungnya ada orang tidak dikenal membeli 1 bungkus rokok dengan menggunakan pecahan Rp100.000 yang diduga palsu,"jelasnya.

Kepada petugas, pemilik warung itu menunjukkan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu tersebut.

Ssetelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan penelusuran dan mengejar pelaku yang diduga belum jauh.

Ketika tiba di  jalan lintas Dsa Pelita Jaya,  anggota Polsek Gunung Megang  mencurigai seorang laki laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan pemilik warung.

BACA JUGA:Hari ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024: Begini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:33 Kode Promo Tokopedia Hari Ini 17 September 2024: Cashback Super Gede Rp500 Ribu, Diskon Ekstra Rp100.000



Polisi kemudian menghentikan pria itu dan langsung menginterogasi serta mengeledah tubuhnya.

Ketika itulah polisi menemukan barang butki satu plastik hitam kecil yang berisikan diduga uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 27 lembar. Uang palsu itu di temukan  di saku celana sebelah kiri.

Selain itu juga didapat barang bukti lainnnya yang diduga hasil kejahatan pelaku berbelanja menggunakan uang palsu yaitu berupa 5 bungkus rokok,  1 bungkus minyak goreng kemasan 500 Ml dan 1 kaleng susu kental manis.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan bahwa tersangka Ananda Rahmat Hutama sudah diamankan di Polsek Gunung Megang.

BACA JUGA:Bakal Cuan Gede, Emas Antam Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Saatnya Jual?

BACA JUGA:Macet Horor Puncak Bogor, Wisatawan Meninggal Diduga Kelelahan, Ini Kata Pihak Kepolisian!

Dia menjelaskan, tersangka merupakan warga Jl H Pangeran Danal RT 003 Kelurahan Muara Enim. Diduga pelaku telah beraksi berulangkali dengan modus berbelanja di warung.

"Selain mendapat barang belanjaan, tersangka mendapat uang asli kembalian dari yang pembayaran menggunakan uang palsu tersebut," terangnya.

Informasinya, dalam kasus ini penyidik kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 26 ayat 3 undang undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.  "Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp50Miliar,"katanya.

Kategori :