BACAKORAN.CO – Kasus yang terjadi akibat dugaan pembunuhan terhadap mendiang dari anak Tamara Tyasmara.
Yaitu Raden Dante Khalif Pramudityo kini tengah memasuki babak baru.
Sekarang proses sidang dari kasus tersebut kini berada ditahap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian sidang kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta timur pada hari Senin (23/9).
BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!
Di dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi selaku tersangka pembunuhan Dante didakwa dengan hukuman mati.
“ kami menuntut, dan juga menyatakan bahwa terdakwa Yudha Arfandi Secara Sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tidak pidana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasar 340 KUHP”, ujar jaksa saat membacakan tuntutan tersebut di pengadilan negeri Jakarta timur, pada seni (23/9).
“ dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati dan juga menyatakan agar terdakwa tetap ditahan”, sambungnya.
Jaksa menilai dari kasus dan perbuatan terdakwa Yudha Arfandi sangat terbukti secara sah dan sangat meyakinkan. Sehingga menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat terbukti secara sah juga meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Cita-cita Dante yang Belum Tercapai, Angger Dimas: Saya Akan Terus Berjuang
BACA JUGA:5 Tersangka Pembunuhan dan Penculikan Bocah di Cilegon, Ternyata Salah Satunya Sahabat Ibu Korban
Dan memiliki unsur kesengajaan juga unsur dalam merampas nyawa orang lain ujar jaksa penuntut umum.
Dari semua jumlah hal yang memberatkan banyak menjadi pertimbangan oleh tim jaksa penuntut umum terkait untuk menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
Banyak hal yang memberatkan bahwa perbuatan dari Yudha Arfandi itu dianggap sangat lalai hingga membuat nyawa orang lain menghilang secara sangat sadis.