Awalnya terdakwa tidak mau mengakui tuduhan yang dialaminya, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
“ Keadaan untuk meringankan terdakwa tidak ada keadaan meringankan,” ucap jaksa penuntut umum.
Atas tuntutan jaksa tersebut , hakim ketua memberikan waktu baik untuk Yudha dan juga untuk tim kuasa hukumnya guna menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Merasa sangat bersyukur karena terdakwa dituntut hukuman mati, Tamara mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang diharapkannya.
“ Ya Alhamdulilah ya sidang nya berjalan dengan lancara terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim, dan tim kepolisian yang membantu kita semua,” ujar Tamara Tyasmara pada kawasan tebet, Jakarta selatan pada hari ini.
BACA JUGA:Terungkap! Fakta Kasus Pembunuhan Bocah di Lebak dengan Wajah Dilakban, Karena Utang Piutang?
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Netizen
Tamara yang Sebagai ibu dari korban mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dia juga berharap agar putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada.
“ ya sekarang sih tinggal menunggu keputusan dari para hakim saja ya kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk kasus ini buat semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama juga sesuai dengan tuntutan yang ada,”.