BACA JUGA:Pengen Skor SKD CPNS Tinggi? Ini 5 Trik Rahasia Bisa Bikin Kamu Auto Lanjut ke Tahap SKB!
3. Pasal 3 (wewenang mengubah dan menetapkan UUD)
4. Pasal 4 (Presiden memegang kekuasaan pemerintahan)
5. Hak dan Kewajiban Presiden Pasal 4 - 16
6. Pasal 13 (Duta dan konsul)
BACA JUGA:Tak Memenuhi Kualifikasi 138 Pelamar CPNS Prabumulih Gugur
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK
7. Pasal 14 (Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti)
8. Pasal 17 (menteri-menteri negara)
9. Pasal 24, 24A -C (kekuasaan kehakiman MA, KY, dan MK)
10. Pasal 27 (Bela Negara dan penghidupan layak)
BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?
11. Pasal 28 (HAM)
12. Pasal 29 (Kebebasan beragama)
13. Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)