Peserta CPNS Harus Tau! Ini Pasal-pasal yang Biasa Muncul dalam Sesi TWK, Pelajarin Yok Biar Lulus

Senin 30 Sep 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACA JUGA:Pengen Skor SKD CPNS Tinggi? Ini 5 Trik Rahasia Bisa Bikin Kamu Auto Lanjut ke Tahap SKB!

3. Pasal 3 (wewenang mengubah dan menetapkan UUD) 

4. Pasal 4 (Presiden memegang kekuasaan pemerintahan) 

5. Hak dan Kewajiban Presiden Pasal 4 - 16 

6. Pasal 13 (Duta dan konsul)

BACA JUGA:Tak Memenuhi Kualifikasi 138 Pelamar CPNS Prabumulih Gugur

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK

7. Pasal 14 (Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti) 

8. Pasal 17 (menteri-menteri negara) 

9. Pasal 24, 24A -C (kekuasaan kehakiman MA, KY, dan MK) 

10. Pasal 27 (Bela Negara dan penghidupan layak) 

BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?

BACA JUGA:Ingin Daftar CPNS Berikut 5 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan Negara, No.2 Paling Banyak Dicari

11. Pasal 28 (HAM) 

12. Pasal 29 (Kebebasan beragama) 

13. Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) 

Kategori :