BACAKORAN.CO – Aksi judi online (judol) makin meresahkan masyarakat.
Mereka yang terlibat dalam judi online ini pun tak kenal kasta, berasal dari semua kalangan.
Baik orang kaya, masyarakat ekonomi menengah hingga miskin.
Begitu pun jika dilihat dari profesi, mereka yang terlibat judi online ini tak hanya orang awam, tapi juga karyawan, bahkan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta
BACA JUGA:Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Terlibat Judi Online Akan Diberikan Sanksi Tegas hingga Pemecatan!
Itu tak lain karena keuntungan yang diiming-imingi dari judi online ini sangat menggiurkan.
Tak heran sejumlah pihak pun tak ragu untuk mempromosikan judi online ke masyarakat.
Promosi judi online inilah yang diduga dilakukan sejumlah influencer.
Atas keterlibatannya tersebut, saat ini sebanyak 27 influencer terkait dugaan promosi judi online telah diperiksa Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Rapat Penanggulangan Aktivitas Judi Online
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyatakan, pemantauan dan tindakan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
"Sejauh ini, ada beberapa laporan terkait influencer, termasuk sejumlah artis, yang telah kami tindaklanjuti. Totalnya ada 27 orang," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Namun, Himawan tidak mengungkap identitas dari 27 influencer tersebut.