BACAKORAN.CO – Pengguna mobil harus siap-siap merogoh kocek dalam saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Pasalnya, operator jalan tol akan menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang, khususnya segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dalam waktu dekat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh operator tol, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), melalui akun Instagram resminya, @jasamargametropolitan.
Dalam pengumuman tersebut, JMT merinci tarif baru setelah kenaikan.
BACA JUGA:Sebelum Masuk Kejalan Tol, Yuk Pahami 6 Golongan Kendaraan yang Diperbolehkan Melewatinya...
BACA JUGA:Sowan ke Pj Gubernur, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Progress Pembangunan Jalan Tol di Muba
Berikut detailnya:
- Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan II dan III: dari Rp12.000 menjadi Rp12.500
- Golongan IV dan V: dari Rp15.500 menjadi Rp16.500
Namun, JMT belum mengumumkan tanggal pasti kapan kenaikan ini akan diberlakukan.
Mereka hanya menyatakan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa ini akan segera diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” tulis pengumuman tersebut.