Enak Banget! Eks-Menteri dan Keluarga Dapat Asuransi Gratis dari APBN, Rakyat Nunggak BPJS Malah Kena Denda!

Jumat 18 Oct 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Saat rakyat hidup susah di tengah kondisi ekonomi tak menentu, para pejabat dan petinggi di negeri ini malah menikmati fasilitas yang ditanggung negara.

Termasuk di bidang pelayanan kesehatan.

Di mana, asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:6 Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar, Gratis!

BACA JUGA:Penting! Ini CaraCek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN, Sudah Tau?

Beleid tersebut mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan beberapa pejabat tertentu.

“Pendanaan jaminan kesehatan ini akan bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dari peraturan tersebut.

Sementara nasib berbeda harus dialami rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Rakyat yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terlebih dahulu diwajibkan melunasinya jika hendak berobat.

BACA JUGA:Mutakhir! Ini Aturan Baru Perubahan Tarif BPJS Kesehatan, Intip Detail Iurannya di Sini

BACA JUGA:Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Opsi Untuk Pemilik BPJS Nunggak Pembayaran

Jika tidak, maka peserta BPJS Kesehatan bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Nah, dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi itu, disebutkan bahwa premi asuransi kesehatan untuk mantan menteri dan pejabat terkait akan dibayarkan secara sekaligus oleh pemerintah.

Jaminan kesehatan ini akan diberikan berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya, dan pelayanannya dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara di dalam negeri.

Kategori :